Profil PPID Pelaksana

Keterbukaan informasi adalah ciri penting dari suatu negara demokratis yang menghormati kedaulatan rakyat. Prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Peraturan-peraturan tersebut memberi jaminan atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi guna meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta manajemen instansi publik yang efektif. Kedua regulasi ini mewajibkan badan publik untuk mengelola dokumen dan pelayanan informasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Badan POM sebagai sebuah badan publik telah melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2013.

Dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik, PPID Badan POM senantiasa berupaya meningkatkan layanan informasi. Salah satunya, pada tahun 2019 PPID Badan POM mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara online melalui sub-situs PPID (ppid.pom.go.id) dan PPID Mobile.

Dengan sistem ini, para pemohon informasi dapat mengajukan permintaan informasi atau keberatan dengan cepat, mudah, dan sesuai dengan panduan teknis layanan informasi publik yang berlaku di seluruh negeri. Subsite PPID dan PPID Mobile juga menyajikan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan POM.

Sebagai bukti komitmen dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, Badan POM berhasil memperoleh Penghargaan Badan Publik "Informatif" berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi (Monev) mengenai Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020, dalam kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Bersamaan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan POM, pada tahun 2021, struktur organisasi PPID Badan POM mengalami perubahan. Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.05.21.216 mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Saat ini, PPID Utama berada di Badan POM Pusat, didukung oleh PPID Pelaksana di setiap Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 30 unit kerja dan 73 UPT.

PPID Pelaksana BBPOM di Banjarmasin telah dibentuk sesuai dengan Keputusan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor HK.02.02.22A.22A5.08.23.174 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin. PPID di lingkungan BBPOM di Banjarmasin terdiri dari PPID Pelaksana yang mencakup Kepala BBPOM di Banjarmasin, PPID Pelaksana Bidang Pengelola Informasi, serta PPID Dokumentasi dan Arsip.

Visi

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
  3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

PPID Pelaksana melaksanakan Tugas dan Fungsi:

  1. Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
  2. Melaksanakan kebiajkan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya 
  5. Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan 
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik 
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik 
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya 
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana 
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID
  11. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik
Sarana